BONE, Jelajahinfo.id — Warga Bone, Sulawesi Selatan, dihebohkan oleh kasus seorang mempelai pria berinisial FM (44) yang ternyata memiliki kelamin ganda (interseks). Kasus ini menjadi viral dan menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone.
FM menikah dengan wanita bernama TR (32) di Dusun Lacuco, Desa Arasoe, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, pada Senin (5/5/2025). Pernikahan berlangsung lancar, namun kemudian muncul desas-desus terkait identitas kelamin FM, yang memicu keresahan di masyarakat hingga pihak desa turun tangan.
Klarifikasi Pemerintah Desa, Kepala Desa Arasoe, Andi Amal Pahsyah, menjelaskan bahwa kecurigaan warga bermula setelah resepsi pernikahan berlangsung. Ia memanggil pasangan tersebut untuk mengklarifikasi kabar yang beredar.
“Mereka melaksanakan resepsi pada 5 Mei, lalu hari Jumat mulai banyak omongan warga. Akhirnya saya panggil pasangan ini ke rumah kepala dusun untuk memperjelas,” jelas Amal, Senin (12/5/2025).
FM awalnya mengaku sebagai pria. Namun, demi kepastian, pihak desa meminta pemeriksaan medis. Hasilnya menunjukkan FM memiliki dua organ kelamin, dengan dominasi sebagai laki-laki.
“Memang ada lubang vagina, tetapi sangat kecil. Secara medis, 80 persen FM adalah laki-laki. Ini kuasa Tuhan, bukan kemauan dia,” ungkap Amal.
Tanggapan MUI Bone Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi Fatwa MUI Bone. Ketua Komisi Fatwa, Fathurrahman, menjelaskan bahwa dalam Islam kondisi ini dikenal dengan istilah khunsa, yaitu seseorang yang memiliki dua alat kelamin atau jenis kelamin yang tidak jelas.
“Yang tidak diperbolehkan adalah mengubah jenis kelamin. Namun jika seseorang lahir dengan kelamin ganda atau tidak sempurna, operasi penyempurnaan diperbolehkan,” jelas Fathurrahman, Rabu (14/5/2025).
Ia menekankan langkah pertama adalah kajian medis untuk menentukan kelamin dominan, baru kemudian dilakukan operasi penyempurnaan.
“Kalau sudah ada hasil medis yang menyatakan dominan laki-laki atau perempuan, maka boleh dilakukan penyempurnaan. Ini bukan mengganti kehendak Allah, tetapi menyempurnakan ciptaan-Nya,” tambahnya.
Pentingnya Edukasi Masyarakat Fathurrahman menilai masyarakat perlu diberikan pemahaman yang seimbang antara agama dan medis. Ia mengimbau agar tidak menghakimi kasus serupa secara sepihak dan memberikan edukasi agar stigma dan diskriminasi dapat diminimalkan.
Hingga kini, FM masih menjalani proses pendalaman medis lanjutan, dengan pendampingan dari pemerintah desa, tokoh agama, dan pihak medis untuk menentukan langkah terbaik ke depan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kondisi interseks sering menimbulkan tantangan sosial dan budaya, sehingga dibutuhkan pendekatan yang bijak, empatik, dan berbasis ilmu medis.


