Jelajahinfo.id — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah. Dalam putusan tersebut, MK menetapkan jeda waktu antara kedua pemilu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (26/6/2025). MK menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemilihan kepala daerah dan DPRD dilaksanakan dalam rentang waktu maksimal 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan DPR, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan pejabat hasil pemilu nasional,” ujar Suhartoyo.
Putusan ini merupakan hasil permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam permohonannya, Perludem menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 135/PUU-XXII/2024 tersebut menyoal Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. Perludem menilai penyelenggaraan pemilu serentak dengan lima surat suara dalam satu waktu telah menurunkan kualitas demokrasi.
Menurut Perludem, pemilu lima kotak suara di TPS menghambat proses pelembagaan partai politik, menyulitkan penyederhanaan sistem kepartaian, serta melemahkan kedaulatan rakyat. Hal ini disebabkan partai politik kehilangan ruang dan waktu untuk melakukan kaderisasi secara optimal.
Kuasa hukum pemohon, Fadli Ramadhanil, dalam persidangan menegaskan bahwa pemilu serentak justru memperkuat praktik politik transaksional. Partai politik, kata dia, menjadi tidak berdaya menghadapi dominasi pemilik modal dan caleg populer yang memiliki sumber daya besar.
“Ketentuan pemilu lima kotak secara langsung dan serentak telah melemahkan pelembagaan partai politik. Partai tidak lagi memiliki kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua level secara bersamaan,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Perludem mengusulkan agar pemilu nasional yang meliputi pemilihan DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dipisahkan dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan DPRD dan kepala daerah. Pemisahan tersebut dinilai ideal jika disertai jeda waktu minimal dua tahun guna memperkuat kualitas demokrasi dan sistem kepartaian.


