Sri Mulyani Siapkan Pajak E-Commerce 0,5 Persen, Pelapak Bakal Terdampak
Cari Berita

Sri Mulyani Siapkan Pajak E-Commerce 0,5 Persen, Pelapak Bakal Terdampak

Admin
Kamis, 24 Juli 2025

 

Jelajahinfo.id — Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi pajak baru yang akan menyasar para pedagang di platform e-commerce. Aturan ini dirancang untuk diterapkan kepada penjual yang beroperasi di marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan platform digital lainnya.

 

Berdasarkan laporan Reuters, kebijakan tersebut akan mengenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan bagi pelapak dengan omzet tahunan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Aturan ini disebut akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat, dengan target implementasi pada bulan depan.

 

Regulasi yang dirancang di bawah koordinasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini bertujuan untuk menyamakan perlakuan fiskal antara pedagang daring dan pelaku usaha toko fisik. Pemerintah menilai selama ini terdapat ketimpangan kewajiban pajak antara kedua sektor tersebut.

 

Tak hanya mengatur pemungutan pajak dari penjual, beleid baru ini juga akan memuat ketentuan sanksi bagi platform e-commerce yang tidak melakukan pemotongan pajak atau terlambat melaporkan kewajiban perpajakan mitra penjualnya.

 

Informasi terkait rencana tersebut diperoleh dari sejumlah sumber yang mengetahui proses penyusunan kebijakan, serta diperkuat oleh dokumen presentasi resmi Direktorat Jenderal Pajak kepada para pelaku industri digital.

 

Meski demikian, wacana penerapan pajak ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku e-commerce. Sejumlah platform menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban administrasi dan dikhawatirkan mendorong penjual kecil untuk berpindah ke luar ekosistem marketplace.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan belum memberikan komentar resmi terkait rencana tersebut. Sementara itu, Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) juga belum menyampaikan sikap atau pernyataan terbuka.

 

Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya sempat memperkenalkan kebijakan serupa pada akhir 2018. Namun, aturan tersebut akhirnya dibatalkan hanya dalam kurun waktu tiga bulan setelah mendapat penolakan kuat dari pelaku industri digital.