Lapak Penjual Kambing di Bontoala Ditertibkan, Pemkot Makassar Tawarkan Relokasi
Cari Berita

Lapak Penjual Kambing di Bontoala Ditertibkan, Pemkot Makassar Tawarkan Relokasi

Admin
Jumat, 30 Januari 2026


MAKASSAR, Jelajahinfo.id — Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan ruang publik dengan menertibkan bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas trotoar serta saluran drainase, khususnya di kawasan rawan kemacetan. Salah satu langkah penataan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Bontoala dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual kambing di Kelurahan Bontoala.


Penertiban berlangsung di sepanjang Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan pada Jumat, (30/01/2026). Kegiatan ini dilakukan secara edukatif dan persuasif guna menjaga ketertiban umum tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang.


Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, mengatakan bahwa lapak yang ditertibkan merupakan lapak semi permanen yang berdiri di atas trotoar dan jalur drainase. Total terdapat tujuh lapak penjual kambing yang tersebar di dua ruas jalan tersebut.


“Jumlah keseluruhan ada tujuh lapak penjual kambing, masing-masing berada di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan,” ujar Andi Akhmad Muhajir Arif.


Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas berjualan di lokasi tersebut telah berlangsung sejak tahun 1978 atau sekitar 48 tahun. Meski telah beroperasi puluhan tahun, keberadaan lapak dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum, mempersempit badan jalan, serta berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.


Andi menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihak kecamatan telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan teguran tertulis hingga tiga kali kepada para pedagang sebelum pembongkaran dilakukan.


“Sebelum dilakukan pembongkaran, kami sudah memberikan teguran tertulis sampai tiga kali. Setelah seluruh tahapan itu dilalui, barulah dilakukan penertiban,” jelasnya.


Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kecamatan Bontoala menawarkan relokasi ke Rumah Potong Hewan (RPH) bagi pedagang yang bersedia pindah. Selain itu, pihak kecamatan juga membantu promosi usaha pedagang melalui pemasangan spanduk besar agar aktivitas ekonomi mereka tetap berjalan.