Puluhan Tahun Tak Rekam Data, Lansia Bone Akhirnya Dibantu Disdukcapil
Cari Berita

Puluhan Tahun Tak Rekam Data, Lansia Bone Akhirnya Dibantu Disdukcapil

Admin
Kamis, 29 Januari 2026


SINJAI, Jelajahinfo.id — Seorang warga lanjut usia asal Kabupaten Bone harus menjalani perawatan di RSUD Sinjai dengan keterbatasan layanan kesehatan. Kondisi tersebut terjadi karena yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman biometrik dokumen kependudukan sejak berusia 17 tahun, sehingga data kependudukannya berstatus nonaktif.


Menanggapi situasi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai bergerak cepat. Melalui koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bone, akses data kependudukan pasien dibuka agar tim mobile perekaman dapat langsung turun ke rumah sakit.


Tim perekaman dipimpin oleh Azhar selaku Ketua Tim, didampingi Administrator Database Kependudukan Sinjai, Nursyam Manda. Keduanya memastikan proses perekaman dan pengaktifan data berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur.


Langkah sigap ini menjadi wujud komitmen Disdukcapil Sinjai dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Meski kasus tersebut tergolong memprihatinkan karena menyangkut warga lanjut usia yang selama puluhan tahun tidak tercatat aktif dalam sistem kependudukan, solusi tetap dihadirkan secara cepat dan terkoordinasi.


Nursyam Manda menjelaskan bahwa laporan awal diterima dari pihak keluarga pasien dan RSUD Sinjai.


“Karena data pasien tidak aktif, layanan kesehatan tidak dapat diakses secara penuh. Kami kemudian mengarahkan keluarga untuk berkoordinasi dengan Dukcapil Bone agar akses data dibuka dan pengaktifan bisa segera dilakukan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).


Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Pihaknya terus menjalin koordinasi dengan BPJS, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Peradilan Agama, serta OPD terkait lainnya guna menjaga sinkronisasi data kependudukan.


Menurut Arham, dokumen kependudukan merupakan dokumen dasar yang menjadi kunci akses berbagai layanan publik. Tanpa data yang aktif, masyarakat berisiko kehilangan hak atas layanan kesehatan, pendidikan, hingga jaminan sosial.


Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan, bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar demi menjamin hak-hak sebagai warga negara.